Dana Alokasi Khusus

Anak-anak Kota Bojonegoro? Kelas 3 SMP sederajat? Mau lanjut SMA sederajat tentunya.
Bersyukurlah siswa SMA atau sekolah sederajat yang bertempat tinggal di Kota Bojonegoro ini, karena pemerintah memberikan bantuan yang biasa kita sebut dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Pemerintah kabupaten Bojonegoro memberikan dana ini dengan tujuan agar tidak ada lagi anak-anak Bojonegoro yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMA atau sederajat dengan alasan tidak adanya biaya. Sekarang tidak adalagi alasan untuk tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMA sederajat.

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus (DAK) sendiri adalah bentuk dana yang bersifat khusus. Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. 

Besaran penerima DAK untuk siswa SMA Sederjat

Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi
1)        Kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi. Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa.
2)        Kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2.000.000 per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1.000.000 per siswa/siswi.
3)        Kelas X dan XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1.000.000 per siswa/siswi. Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500.000 per siswa/siswi.
4)        Kelas X dan XI orang tua PNS golongan III dan IV Rp500.000 per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250.000 per siswa/siswi. 

Proses Pencairan DAK

Bagaimana sih cara atau proses mencairkan DAK? Nah untuk pencairan DAK Pendidikan Kota Bojonegoro ada dua jalur. Apa saja jalurnya yaitu :
Untuk yang pertama, bagi siswa SLTA kelas X dan XI untuk pencairannya harus masuk  ke rekening penerima di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Setelah didata dan uang dapat diambil melalui pihak sekolah dan disalurkan kepada siswa/siswi. Sedangkan bagi kelas XII langsung diterimakan kepada siswa tetapi harus memperoleh kwitansi dari desa dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dari kepala sekolahnya masing-masing. Setelah itu mengambil sendiri ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan membawa buku tabungan beserta kwitansinya.
Kegunaan Bantuan DAK


Kegunaan bantuan DAK ini dapat dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan secara ideal bantuan ini adalah untuk meringankan pembayaran SPP bulanan,pembayaran uang komite sekolah, pembayaran uang gedung, an pendaftaran ulang. Sedangkan kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu, dapat juga menambah uang saku bulanan, menambah tabungan siswa dan dapat dibelikan HP baru.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerajinan benang wol di dinding