Dana Alokasi Khusus
Anak-anak
Kota Bojonegoro? Kelas 3 SMP sederajat? Mau lanjut SMA sederajat tentunya.
Bersyukurlah siswa SMA atau sekolah sederajat yang
bertempat tinggal di Kota Bojonegoro ini, karena pemerintah memberikan bantuan
yang biasa kita sebut dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Pemerintah kabupaten
Bojonegoro memberikan dana ini dengan tujuan agar tidak ada lagi anak-anak
Bojonegoro yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMA atau sederajat dengan
alasan tidak adanya biaya. Sekarang tidak adalagi alasan untuk tidak
melanjutkan sekolah ke jenjang SMA sederajat.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK)
adalah alokasi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Alokasi Khusus (DAK) sendiri adalah bentuk
dana yang bersifat khusus. Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas
petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah
pusat.
Besaran penerima DAK untuk siswa SMA Sederjat
Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK
siswa/siswi
1)
Kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya
miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi. Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000
per siswa.
2)
Kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2.000.000
per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1.000.000 per siswa/siswi.
3)
Kelas X dan XI yang orang tuanya PNS golongan I
dan II Rp1.000.000 per siswa/siswi. Selain itu kelas XII orangnya PNS
golongan I dan II Rp500.000 per siswa/siswi.
4)
Kelas X dan XI orang tua PNS golongan III dan IV
Rp500.000 per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250.000
per siswa/siswi.
Proses Pencairan DAK
Bagaimana
sih cara atau proses mencairkan DAK? Nah untuk pencairan DAK Pendidikan Kota Bojonegoro ada dua
jalur. Apa saja jalurnya yaitu :
Untuk yang pertama, bagi
siswa SLTA kelas X dan XI untuk pencairannya harus masuk ke rekening penerima di Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Setelah didata dan uang dapat diambil melalui pihak sekolah dan
disalurkan kepada siswa/siswi. Sedangkan bagi kelas XII langsung diterimakan
kepada siswa tetapi harus memperoleh kwitansi dari desa dilanjutkan dengan
meminta rekomendasi dari kepala sekolahnya masing-masing. Setelah itu mengambil
sendiri ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan membawa buku tabungan beserta
kwitansinya.
Kegunaan Bantuan DAK
Kegunaan bantuan DAK ini dapat
dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan secara ideal
bantuan ini adalah untuk meringankan pembayaran SPP bulanan,pembayaran uang
komite sekolah, pembayaran uang gedung, an pendaftaran ulang. Sedangkan
kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan
untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu, dapat juga
menambah uang saku bulanan, menambah tabungan siswa dan dapat dibelikan HP baru.
Komentar
Posting Komentar